Tips Layanan Rahaja dalam Melakukan Asuransi Kecelakaan

Kesehatan109 views

Jasa Raharja adalah perusahaan milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas untuk setiap pengguna jalan. Pengguna jalan memiliki definisi penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi dan pejalan kaki.

Artikel ini akan membahas bagaimana cara membuat klaim asuransi Jasa Raharja serta siapa yang memiliki hak dan bukan hak untuk membuat klaim ini dan jumlah kompensasi yang dapat diperoleh dari asuransi ini dan Anda akan lebih mudah dalam cari asuransi.

Siapa yang berhak menerima kompensasi?

kompensasi adalah penumpang sah dari kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan pribadi, yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada di transportasi, yaitu ketika naik dari titik keberangkatan ke turun di tempat tujuan.

Untuk penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang sedang tenggelam di feri, penumpang bus yang terkena dampak diberikan kompensasi ganda.

Sedangkan untuk korban yang jasadnya tidak ditemukan dan / atau hilang, penyelesaian ganti rugi didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.

Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban yang berhak mendapatkan kompensasi adalah setiap orang yang berada di luar lalu lintas jalan yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan lalu lintas jalan dan juga setiap orang atau mereka yang berada di kendaraan bermotor dan tertabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan, termasuk dalam hal ini penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi Anda bisa mengajukan Asuransi Kecelakaan.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, Anda dapat mengikuti prosedur berikut, yaitu:

  • Buat sertifikat kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Identitas (KTP)
  • Surat nikah
  • Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir, termasuk:
  • Formulir pengajuan kompensasi.
  • Formulir deskripsi singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Pernyataan ahli waris jika korban meninggal.
  • Kirimkan formulir dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Bagaimana Tips Layanan Rahaja dalam Melakukan Asuransi Kecelakaan?

Siapa yang tidak berhak menerima kompensasi?

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan kompensasi dari asuransi Jasa Raharja. Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tidak berhak atas asuransi. Yang kedua adalah korban kecelakaan, baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta. Ketiga, korban kecelakaan karena kecelakaan, seperti bunuh diri dan / atau percobaan bunuh diri dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Korban kecelakaan kendaraan tunggal juga tidak berhak atas pertanggungan asuransi dari Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang terbukti melakukan kejahatan tidak berhak menerima kompensasi dari asuransi pemerintah ini. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan kompensasi adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, balapan cepat seperti balapan mobil atau motor.

Dan untuk mempercepat proses pencairan, pastikan Anda telah mengisi formulir secara lengkap dan sesuai dengan data yang Anda miliki. Selain itu, siapkan semua dokumen yang diperlukan sehingga Anda tidak perlu membuat dua klaim. Biasanya file akan diproses oleh petugas dalam waktu 2 hingga 24 jam, dan pemerintah juga menjamin proses pencairan kompensasi kecelakaan hanya membutuhkan waktu 1 hari. Namun dalam kenyataannya, proses ini memakan waktu 2 hingga 7 hari.

Kompensasi Hebat untuk Layanan Raharja
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 tanggal 13 Februari 2017 (KEP.16/PMK.010/2017), nilai kompensasi yang dibayarkan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah:

Manfaat kematian: Rp. 50 juta.

  • Kompensasi cacat permanen (maksimum): Rp50 juta.
  • Kompensasi untuk perawatan (maksimum): Rp. 20 juta.
  • Kompensasi untuk kompensasi penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp. 4 juta.
  • Kompensasi untuk manfaat tambahan (penggantian biaya pertolongan pertama): Rp1 juta.
  • Kompensasi untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu.

Menghubungi Jasa Raharja secara langsung
Setelah Anda memastikan dokumen dan bukti klaim Anda valid dan lengkap, Anda dapat langsung menghubungi Jasa Raharja.