Kominfo Ungkap Alasan Pemblokiran Situs Investasi Binomo

Teknologi221 views

Kominfo Ungkap Alasan Pemblokiran Situs Investasi Binomo– Menonton film atau tayangan tertentu lewat streaming memang menjadi tren baru di masyarakat. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak dilakukan melalui situs resmi di Indonesia. Kebiasaan ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat, dengan memblokir situs streaming bajakan. Jumlah situs yang diblokir mencapai 1000 situs sepanjang tahun, termasuk Indoxxi.

Sebagian besar, termasuk dalam kelompok indoxxi. Website merupakan salah satu situs yang populer di kalangan masyarakat. Hampir setengah dari penggunanya berusia 18 hingga 24 tahun, dan mereka yang menikmati streaming mengatakan bahwa mereka tidak perlu berlangganan siaran TV kabel. Situs penyedia jasa investasi Binomo telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, Binomo disebut-sebut belum memiliki izin usaha.

Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan pihaknya telah memblokir situs layanan investasi tersebut. Langkah ini berdasarkan permintaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam laporan hasil pengawasan dan pemantauan Bappebti yang diterima Kominfo, ditemukan 15 situs dilarang buka video-video ini  yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Dari total situs tersebut, salah satunya adalah situs yang telah menjadi topik perbincangan hangat di komunitas setelah iklannya menjadi viral di jejaring sosial. Dalam iklan tersebut, seorang pria bernama Budi Setiawan mengaku bisa mendapatkan 1.000 rupiah tanpa harus keluar rumah. Padahal, kekayaannya diraih hanya dalam waktu satu tahun. Ferdinandus mengatakan, 15 situs yang diblokir Kominfo dalam laporan Bappebti berpotensi merugikan masyarakat.

Mengingat tidak adanya izin usaha dan dana margin yang dikumpulkan disimpan ke rekening asing. Pemblokiran halaman streaming, bekerja sama dengan Koalisi Video Indonesia atau asosiasi VCI. Keduanya diketahui telah bekerja sama, untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi pembajakan. Anggota VCI ini termasuk Coalition Against Piracy atau CAP dari Asian Video Industry Association (AVIA), APFI, APROFI, GPBSI, Emtek Group, MNC Group, VIVA Group, dan Telkom Indonesia.

Apa alasan Kominfo memblokir situs investasi Binomo?

Sebuah studi yang dilakukan oleh Coalition Against Piracy (CAP), mengungkapkan bahwa dua pertiga atau 63 persen konsumen Indonesia telah mengakses situs web streaming atau situs torrent bajakan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk streaming konten televisi dan video bajakan. Kotak TV, juga dikenal sebagai Perangkat Streaming Gelap atau ISD, sudah diisi dengan aplikasi ilegal.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan memblokir situs yang menyediakan layanan streaming film IndoXXI ilegal dan ribuan situs sejenis lainnya. Bahkan situs ini sering digunakan oleh para pengguna internet di Indonesia untuk hiburan. Sementara itu, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan sedikitnya 1.000 situs diblokir karena pembajakan. Anda juga dapat mengunjung download film di situs tertentu.

Survei yang dilakukan Yougov for the Coalition Against Piracy (CAP) menyebutkan bahwa proses pemblokiran dari situs Kominfo ini telah dilakukan dalam enam bulan terakhir, tepatnya sejak Juli 2019. Survei ini juga menyebutkan sekitar 63 persen dari 1.045 sampel Pengguna internet di Indonesia menonton film di situs streaming film bajakan. Para partisipan ini mengaku memilih menonton di situs ilegal karena tidak mau membayar biaya berlangganan di situs resminya.