Ketahui Pengertian Narkoba dan Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh, Berujung Kematian

Gaya Hidup96 views

Setiap orang sebaiknya memahami pengertian narkoba dan bahayanya bagi kesehatan tubuh. Saat ini, dampak narkoba dan obat-obatan semakin meresahkan. Khususnya pada kesehatan dan kehidupan para pecandu sekaligus keluarganya. Bagai dua sisi mata uang, narkoba bisa menjadi zat yang bermanfaat dan dapat pula merusak kesehatan.

Seperti diketahui, beberapa obat-obatan yang masuk dalam jenis narkoba dapat digunakan untuk proses penyembuhan. Hal ini karena mampu memberikan efek menenangkan bagi penggunanya. Akan tetapi, jika obat-obatan tersebut diberikan dalam dosis berlebih, justru mampu membuat penggunanya kecanduan.

Karena mendapatkan efek ketenangan dan halusinasi inilah yang membuat mereka merasakan keinginan menggunakannya secara terus menerus. Meski bisa disembuhkan, namun narkoba juga bisa berujung pada kematian.

Pengertian Narkoba

Sebelum mengetahui pengertian narkoba, ada baiknya memahami singkatan dari narkoba itu sendiri. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Narkotika merupakan obat atau zat yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang. Baik itu obat atau zat yang bersifat alamiah, semi sintesis hingga sintesis.

Berdasarkan UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan, narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang mampu memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran dan menyebabkan kecanduan.

Apabila dikonsumsi secara berlebihan, obat-obatan tersebut mampu menimbulkan efek kecanduan bagi pemakainya. Penyalahgunaan obat-obatan ini mampu membuat penggunanya terkena sanksi hukum. Pemanfaatan zat-zat tersebut yaitu sebagai obat penghilang rasa nyeri dan membantu memberikan ketenangan.

Jenis-jenis Narkoba

Setelah memahami pengertian narkoba, kini beralih untuk mengetahui apa saja jenis narkoba. Jika disalahgunakan, kandungan yang ada pada narkoba mampu memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Menurut UU tentang Narkotika, jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungan. Adapun jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

a. Narkotika Golongan 1

Narkotika pada golongan ini meliputi ganja, opium dan tanaman koka yang sangat berbahaya jika dikonsumsi. Sebab, memiliki risiko yang tinggi untuk menimbulkan efek kecanduan.

b. Narkotika Golongan 2

Narkotika golongan ini mampu dimanfaatkan untuk pengobatan. Asalkan sesuai dengan resep dari dokter. Setidaknya terdapat 85 jenis narkotika dari jenis golongan ini. Di antaranya Morfin dan Alfaprodina. Golongan ini juga berpotensi tinggi menyebabkan efek ketergantungan.

c. Narkotika Golongan 3

Narkotika pada golongan ini mempunyai risiko ketergantungan yang cukup ringan. Tak heran jika narkotika golongan 3 banyak digunakan dan manfaatkan untuk pengobatan maupun terapi.

Jenis Narkotika dari Bahan Pembuatan

Selain itu, terdapat beberapa jenis narkoba berdasarkan proses pembuatannya. Jenis narkoba ini dapat diperoleh secara alami dan juga melalui proses kimia. Berikut jenis-jenis narkotika berdasarkan dari bahan pembuatannya:

a. Narkotika Jenis Alami

Contoh narkotika dari jenis ini adalah ganja dan koka. Keduanya bersifat alami dan bisa langsung digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungan yang masih kuat, narkotika jenis ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Sebab, bahaya dari narkoba ini cukup tinggi dan mampu menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu dampak buruknya yang fatal adalah kematian.

b. Narkotika Jenis Semi Sintetis

Contoh narkotika dari jenis ini yaitu morfin, heroin hingga kodein. Pengolahan narkotika ini menggunakan bahan utama berupa narkotika alami. Di mana kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau menggunakan proses lainnya.

c. Narkotika Jenis Sintetis

Contoh narkotika dari jenis ini berupa amfetamin, metadon hingga deksamfetamin. Pengolahan narkotika ini dikatakan melalui proses yang rumit. Golongan narkotika jenis sintesis kerap kali digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pengobatan maupun penelitian.

Artikel ini direview oleh: Galih Ega Farrasetia.